Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik, maka diharapkan orang tua/wali mencantumkan nomor HP yang biasa digunakan untuk kegiatan pembelajaran online.
Berikut form yang bisa dilengkapi. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment